Desa Dawuan Barat
Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang - 32
Administrator | 13 September 2025 | 285 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
13 September 2025
285 Kali Dibaca
Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa
Keyakinan Kopdes Tidak Merugi
Batas Dana Desa untuk Kopdes
Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa
JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) wajib mengalokasikan minimal 20 persen keuntungan bersih setiap tahun untuk pemerintah desa.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut pembagian imbal jasa itu sebagai penghargaan atas peran desa dalam pembentukan Kopdes.
“Desa akan menambahkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri saat konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Imbal jasa diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai pendapatan sah di APBDes. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan sumber daya manusia, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Imbal jasa ini diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Jadi nanti masuk dalam APBDes, bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pengambilan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” paparnya.
Baca juga: Mentan Target Kopdes Merah Putih Salurkan Beras SPHP 10.000 Ton Per Hari
Yandri optimistis Kopdes yang memanfaatkan dana desa tidak akan rugi. Ia menilai model bisnis koperasi ini memiliki prospek karena menjual kebutuhan pokok masyarakat desa.
“Saya yakin Kopdes itu tidak terganggu, kenapa? Yang bisnis itu kebutuhan mendasar semua di desa. LPG, mana ada orang rugi jual LPG? Apalagi langsung dari Pertamina Patra Niaga kan? Dari BUMN ke Kopdes,” ujarnya.
Kopdes juga menjual sembako dan pupuk, yang dinilai memiliki pasar pasti di desa. Risiko kerugian dianggap kecil, sedangkan potensi keuntungan bisa dihitung sejak awal.
“Untungnya sudah pasti kelihatan. Sembako, juga tiap hari digunakan, pasti ketahuan untungnya. Kemudian pupuk, pasti ketahuan untungnya, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Baca juga: Dana Desa Jadi Jaring Pengaman Kopdes, Mendes: Tidak Wajib Dikembalikan...
Alokasi dana desa untuk Kopdes dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran desa. Jumlah ini belum tentu digunakan sepenuhnya.
Dana desa tidak menjadi jaminan penuh pinjaman, melainkan cadangan untuk menutup angsuran jika terjadi gagal bayar pada bulan tertentu.
Jika pembayaran lancar, dana desa tidak digunakan. Namun, jika macet, dana desa akan dipotong sesuai surat kuasa dari kepala desa.
“Tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran. Nah itulah baru kalau gagal bayar, misalkan di bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, keempat, mulai tersendat. Nah di situ dana desa masuk,” kata Yandri.
“Berapa angsuran di bulan itu? Nanti karena ada surat kuasa dari Kepala Desa tadi langsung memotong. Oh ternyata angsuran yang macet itu Rp20 juta, ya Rp20 juta dipotong dana desanya,” tuturnya.
Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa
Keyakinan Kopdes Tidak Merugi
Batas Dana Desa untuk Kopdes
Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa
JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) wajib mengalokasikan minimal 20 persen keuntungan bersih setiap tahun untuk pemerintah desa.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut pembagian imbal jasa itu sebagai penghargaan atas peran desa dalam pembentukan Kopdes.
“Desa akan menambahkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri saat konferensi pers, Rabu (13/8/2025).
Imbal jasa diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai pendapatan sah di APBDes. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan sumber daya manusia, hingga program pemberdayaan masyarakat.
“Imbal jasa ini diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Jadi nanti masuk dalam APBDes, bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pengambilan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” paparnya.
Baca juga: Mentan Target Kopdes Merah Putih Salurkan Beras SPHP 10.000 Ton Per Hari
Yandri optimistis Kopdes yang memanfaatkan dana desa tidak akan rugi. Ia menilai model bisnis koperasi ini memiliki prospek karena menjual kebutuhan pokok masyarakat desa.
“Saya yakin Kopdes itu tidak terganggu, kenapa? Yang bisnis itu kebutuhan mendasar semua di desa. LPG, mana ada orang rugi jual LPG? Apalagi langsung dari Pertamina Patra Niaga kan? Dari BUMN ke Kopdes,” ujarnya.
Kopdes juga menjual sembako dan pupuk, yang dinilai memiliki pasar pasti di desa. Risiko kerugian dianggap kecil, sedangkan potensi keuntungan bisa dihitung sejak awal.
“Untungnya sudah pasti kelihatan. Sembako, juga tiap hari digunakan, pasti ketahuan untungnya. Kemudian pupuk, pasti ketahuan untungnya, dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Baca juga: Dana Desa Jadi Jaring Pengaman Kopdes, Mendes: Tidak Wajib Dikembalikan...
Alokasi dana desa untuk Kopdes dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran desa. Jumlah ini belum tentu digunakan sepenuhnya.
Dana desa tidak menjadi jaminan penuh pinjaman, melainkan cadangan untuk menutup angsuran jika terjadi gagal bayar pada bulan tertentu.
Jika pembayaran lancar, dana desa tidak digunakan. Namun, jika macet, dana desa akan dipotong sesuai surat kuasa dari kepala desa.
“Tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran. Nah itulah baru kalau gagal bayar, misalkan di bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, keempat, mulai tersendat. Nah di situ dana desa masuk,” kata Yandri.
“Berapa angsuran di bulan itu? Nanti karena ada surat kuasa dari Kepala Desa tadi langsung memotong. Oh ternyata angsuran yang macet itu Rp20 juta, ya Rp20 juta dipotong dana desanya,” tuturnya.
Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
178
Populasi
167
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
345
178
Laki-laki
167
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
345
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
ARI MAULANA, SKM,., MM.
Sekretaris Desa
E. WAHYU ADAM
Kaur Keuangan
SILVIANI FEBRIYANTI
Kaur Umum dan Perencanaan
ALVINA PUTRI JUMHANA
Kasi Pemerintahan
RIFQI AHMAD RAMDLANI
Kasi Pelayanan
INDRIYANTI SUHERMAN
Kasi Kesejahteraan
IVAN SOFYAN
Desa Dawuan Barat
Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, 32
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
349 Kali
Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Dawuan Barat
285 Kali
Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa
260 Kali
Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Tegal Wangi
252 Kali
Pembagian BLT Dana Desa Bulan April s/d Juni Tahun 2025
167 Kali
Menkop Resmikan Kopdes Merah Putih di Lebak Banten, Harap Jadi Percontohan
149 Kali
Pemasangan U-Ditch di Dusun Kamijaya
167 Kali
Menkop Resmikan Kopdes Merah Putih di Lebak Banten, Harap Jadi Percontohan
285 Kali
Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa
252 Kali
Pembagian BLT Dana Desa Bulan April s/d Juni Tahun 2025
349 Kali
Pembentukan Pengurus Koperasi Merah Putih Desa Dawuan Barat
149 Kali
Pemasangan U-Ditch di Dusun Kamijaya
260 Kali
Peningkatan Jalan Lingkungan Dusun Tegal Wangi
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 124 |
| Kemarin | : | 83 |
| Total | : | 9,888 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.131 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar