Desa Dawuan Barat

Kecamatan Cikampek
Kabupaten Karawang - Jawa Barat

Artikel

Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa

Administrator

13 September 2025

285 Kali Dibaca

Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa
Keyakinan Kopdes Tidak Merugi
Batas Dana Desa untuk Kopdes

Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa

JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) wajib mengalokasikan minimal 20 persen keuntungan bersih setiap tahun untuk pemerintah desa.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut pembagian imbal jasa itu sebagai penghargaan atas peran desa dalam pembentukan Kopdes.

“Desa akan menambahkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri saat konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Imbal jasa diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai pendapatan sah di APBDes. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan sumber daya manusia, hingga program pemberdayaan masyarakat.

“Imbal jasa ini diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Jadi nanti masuk dalam APBDes, bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pengambilan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” paparnya.

Baca juga: Mentan Target Kopdes Merah Putih Salurkan Beras SPHP 10.000 Ton Per Hari

Yandri optimistis Kopdes yang memanfaatkan dana desa tidak akan rugi. Ia menilai model bisnis koperasi ini memiliki prospek karena menjual kebutuhan pokok masyarakat desa.

“Saya yakin Kopdes itu tidak terganggu, kenapa? Yang bisnis itu kebutuhan mendasar semua di desa. LPG, mana ada orang rugi jual LPG? Apalagi langsung dari Pertamina Patra Niaga kan? Dari BUMN ke Kopdes,” ujarnya.

Kopdes juga menjual sembako dan pupuk, yang dinilai memiliki pasar pasti di desa. Risiko kerugian dianggap kecil, sedangkan potensi keuntungan bisa dihitung sejak awal.

“Untungnya sudah pasti kelihatan. Sembako, juga tiap hari digunakan, pasti ketahuan untungnya. Kemudian pupuk, pasti ketahuan untungnya, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Baca juga: Dana Desa Jadi Jaring Pengaman Kopdes, Mendes: Tidak Wajib Dikembalikan...

Alokasi dana desa untuk Kopdes dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran desa. Jumlah ini belum tentu digunakan sepenuhnya.

Dana desa tidak menjadi jaminan penuh pinjaman, melainkan cadangan untuk menutup angsuran jika terjadi gagal bayar pada bulan tertentu.

Jika pembayaran lancar, dana desa tidak digunakan. Namun, jika macet, dana desa akan dipotong sesuai surat kuasa dari kepala desa.

“Tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran. Nah itulah baru kalau gagal bayar, misalkan di bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, keempat, mulai tersendat. Nah di situ dana desa masuk,” kata Yandri.

“Berapa angsuran di bulan itu? Nanti karena ada surat kuasa dari Kepala Desa tadi langsung memotong. Oh ternyata angsuran yang macet itu Rp20 juta, ya Rp20 juta dipotong dana desanya,” tuturnya.

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa
Keyakinan Kopdes Tidak Merugi
Batas Dana Desa untuk Kopdes

Koperasi Desa Wajib Setor 20 Persen Laba untuk Desa

JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) wajib mengalokasikan minimal 20 persen keuntungan bersih setiap tahun untuk pemerintah desa.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut pembagian imbal jasa itu sebagai penghargaan atas peran desa dalam pembentukan Kopdes.

“Desa akan menambahkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri saat konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Imbal jasa diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai pendapatan sah di APBDes. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan sumber daya manusia, hingga program pemberdayaan masyarakat.

“Imbal jasa ini diberikan setiap tahun dan dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa yang sah dalam APBDes. Jadi nanti masuk dalam APBDes, bisa digunakan untuk pembangunan desa itu, termasuk pengambilan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan lain sebagainya,” paparnya.

Baca juga: Mentan Target Kopdes Merah Putih Salurkan Beras SPHP 10.000 Ton Per Hari

Yandri optimistis Kopdes yang memanfaatkan dana desa tidak akan rugi. Ia menilai model bisnis koperasi ini memiliki prospek karena menjual kebutuhan pokok masyarakat desa.

“Saya yakin Kopdes itu tidak terganggu, kenapa? Yang bisnis itu kebutuhan mendasar semua di desa. LPG, mana ada orang rugi jual LPG? Apalagi langsung dari Pertamina Patra Niaga kan? Dari BUMN ke Kopdes,” ujarnya.

Kopdes juga menjual sembako dan pupuk, yang dinilai memiliki pasar pasti di desa. Risiko kerugian dianggap kecil, sedangkan potensi keuntungan bisa dihitung sejak awal.

“Untungnya sudah pasti kelihatan. Sembako, juga tiap hari digunakan, pasti ketahuan untungnya. Kemudian pupuk, pasti ketahuan untungnya, dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Baca juga: Dana Desa Jadi Jaring Pengaman Kopdes, Mendes: Tidak Wajib Dikembalikan...

Alokasi dana desa untuk Kopdes dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran desa. Jumlah ini belum tentu digunakan sepenuhnya.

Dana desa tidak menjadi jaminan penuh pinjaman, melainkan cadangan untuk menutup angsuran jika terjadi gagal bayar pada bulan tertentu.

Jika pembayaran lancar, dana desa tidak digunakan. Namun, jika macet, dana desa akan dipotong sesuai surat kuasa dari kepala desa.

“Tapi namanya bisnis, bisa jadi ada gagal bayar ketika angsuran. Nah itulah baru kalau gagal bayar, misalkan di bulan pertama angsurannya lancar, kedua lancar, ketiga lancar, keempat, mulai tersendat. Nah di situ dana desa masuk,” kata Yandri.

“Berapa angsuran di bulan itu? Nanti karena ada surat kuasa dari Kepala Desa tadi langsung memotong. Oh ternyata angsuran yang macet itu Rp20 juta, ya Rp20 juta dipotong dana desanya,” tuturnya.

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

ARI MAULANA, SKM,., MM.

Sekretaris Desa

E. WAHYU ADAM

Kaur Keuangan

SILVIANI FEBRIYANTI

Kaur Umum dan Perencanaan

ALVINA PUTRI JUMHANA

Kasi Pemerintahan

RIFQI AHMAD RAMDLANI

Kasi Pelayanan

INDRIYANTI SUHERMAN

Kasi Kesejahteraan

IVAN SOFYAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Dawuan Barat

Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, 32

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.396672366078859
Longitude:107.42309331893921

Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa